Ketika saya dan beberapa orang teman sedang ngobrol, salah seorang teman saya bercerita bahwa dia sering diminta untuk menyetor uang perusahaan sejumlah ratusan juta ke bank dan dia selalu membawa stun gun untuk berjaga-jaga.
Karena ketertarikan kami yang sama pada seni beladiri muncullah pertanyaan: "Bila kita dirampok kemudian melawan/membela diri dengan menggunakan ilmu beladiri sehingga menyebabkan si perampok luka parah atau bahkan tewas apakah kita akan tetap ditangkap polisi/terjerat hukum?"
Karena ketertarikan kami yang sama pada seni beladiri muncullah pertanyaan: "Bila kita dirampok kemudian melawan/membela diri dengan menggunakan ilmu beladiri sehingga menyebabkan si perampok luka parah atau bahkan tewas apakah kita akan tetap ditangkap polisi/terjerat hukum?"
|  | 
| Image dari flickr.com | 
Setelah mencari-cari di Internet, akhirnya saya menemukan jawabannya. Menurut Pasal 388 KUHP, "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Dalam kasus membela diri saat dirampok, tindakan kita membunuh/menyebabkan luka pada si perampok adalah karena membela diri dan bukan dengan sengaja.
Dalam kasus membela diri saat dirampok, tindakan kita membunuh/menyebabkan luka pada si perampok adalah karena membela diri dan bukan dengan sengaja.
Di dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf.
- Alasan pembenar adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindak pidana (dilihat dari sisi perbuatannya). Misalnya tindakan seorang eksekutor yang "membunuh" terpidana mati dalam sebuah eksekusi (Pasal 50 KUHP).
- Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapus kesalahan dari pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatannya tetap melawan hukum (dilihat dari sisi orang/pelakunya). Misalnya karena pelakunya gila atau tidak waras sehingga tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya (Pasal 44 KUHAP).
Pasal 49 KUHAP mengatur mengenai perbuatan "pembelaan darurat" atau dalam bahasa Belanda disebut noodweer. 
Ayat (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Ayat (1) “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”
Ayat (2) “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana."
Tentu saja ada syarat-syarat yang harus dipenuhi sehingga tindakan seseorang dianggap sebagai "pembelaan darurat". Menurut R. Soesilo terdapat tiga syarat sehingga suatu tindakan disebut sebagai "pembelaan darurat":
- Perbuatan yang dilakukan itu harus terpaksa dilakukan untuk mempertahankan (membela). Pertahanan itu harus amat perlu, boleh dikatakan tidak ada jalan lain. Di sini harus ada keseimbangan yang tertentu antara pembelaan yang dilakukan dengan serangannya. Untuk membela kepentingan yang tidak berarti misalnya, orang tidak boleh membunuh atau melukai orang lain.
- Pembelaan atau pertahanan itu harus dilakukan hanya terhadap kepentingan-kepentingan yang disebut dalam pasal itu yaitu badan, kehormatan dan barang diri sendiri atau orang lain.
- Harus ada serangan yang melawan hak dan mengancam dengan sekonyong-konyong atau pada ketika itu juga.
Jika alasan penghapus pidana ini kemudian terbukti, maka hakim  akan mengeluarkan putusan yang melepaskan terdakwa dari segala tuntutan  hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Jadi bila kita tidak sengaja membunuh atau menyebabkan luka dengan alasan membela diri dan alasan tersebut dapat dibuktikan, maka kita tidak akan terkena jeratan hukum -- kecuali ada faktor X (baca: uang), tapi di Indonesia faktor X tersebut tidak pernah ada karena negara kita ini adalah negara yang sangat menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.
Akan tetapi karena yang berhak mengeluarkan putusan adalah hakim (bukan polisi) maka sangat dimungkinkan kita akan tetap menjadi tersangka dan ditahan sampai hakim memutuskan bahwa kita terlepas dari segala tuntutan  hukum.
Dalam seni beladiri kita juga dilarang menggunakan ilmu beladiri secara sembarangan, dan hanya diperbolehkan menggunakan ilmu beladiri dalam keadaan sangat terpaksa dan bila tidak ada pilihan lain. Mending damai dan cari selamat daripada menggunakan kekerasan. Waspadalah..waspadalah.. :)
Sumber:
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1578/pembelaan-diri
http://intisari-online.com/read/posisi-hukum-seseorang-yang-tidak-sengaja-membunuh-karena-melindungi-diri-sendiri  
Thanks for reading Membunuh Karena Membela Diri, Apakah Tetap Dihukum?. Please share...!
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »
No Spam, Please...!